Tanda Daftar Perusahaan

Dasar Hukum

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 TAHUN 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

Persyaratan

  1. Fotokopi Akta Pendirian (PT, CV, Koperasi, Fa, dan Badan Usaha Lainnya)
  2. Fotokopi Akta Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada);
  3. Fotokopi Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum;
  4. Fotokopi Identitas (KTP/Paspor/SIM) pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan;
  5. Fotokopi Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang, dengan menu jukan aslinya; dan Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak.
  6. Surat Permohonan dengan Materai Cukup.

Waktu Penyelesaian

Penyelesaian 2 (Dua) hari kerja.

Masa Berlaku

Berlaku 5 (Lima) Tahun;

 

Biaya

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *