Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 TAHUN 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
Persyaratan
- Fotokopi Akta Pendirian (PT, CV, Koperasi, Fa, dan Badan Usaha Lainnya)
- Fotokopi Akta Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada);
- Fotokopi Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum;
- Fotokopi Identitas (KTP/Paspor/SIM) pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan;
- Fotokopi Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang, dengan menu jukan aslinya; dan Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Surat Permohonan dengan Materai Cukup.
Waktu Penyelesaian
Penyelesaian 2 (Dua) hari kerja.
Masa Berlaku
Berlaku 5 (Lima) Tahun;
Biaya