Biaya Perizinan

JENIS PERIZINAN Retribusi
Izin Lokasi / Pemanfaatan Lahan

Izin Usaha Perdagangan (IUP)

Izin Usaha Industri (IUI)

Tanda Daftar Industri (TDI)

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Izin Reklame

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Izin Mendirikan Perush. Pengangkutan

Izin Penggunaan Tanah Pengairan

Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Izin Gangguan (HO)

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Gratis

Gratis

Gratis

Gratis

Gratis

Gratis

Gratis

Gratis

Gratis

Gratis

Retribusi

Retribusi

 

Tarif Retribusi Izin Gangguan

  1. Struktur Tarif Retribusi Izin Gangguan berdasarkan atas lokasi tempat usaha, golongan jenis usaha,dan jasa. Dihitung dari luas bangunan yang digunakan untuk tempat usaha dengan tarif mulai Rp. 500 sampai dengan Rp. 3.000 per meter tergantung golongan, lokasi dan jenis usaha.
  2. Jenis usaha industri yang menggunakan tenaga mesin dari tingkat ganguan sedang dan endah sebesar Rp. 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah)/PK.
  3. Jenis usaha yang menggunakan tenaga mesin dari tingkatgangguan tertinggi sebesar Rp.2.000,00(dua ribu rupiah)/PK.
  4. Daftar ulang dan/atau registrasi Izin Gangguan dikenakanretribusi sebesar 75% (tujuh puluhpersen) dari retribusi Izin gangguan yang ditetapkan bagi perusahaan yang bersangkutan

 

Tarif Retribusi IMB

  1. Harga Standar Bangunan adalah harga satuan bangunan sesuai klasifikasi atau type dalam keadaan baru sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per meter persegi.
  2. Terhadap pemberian IMB untuk mendirikan bangunan, dipungut retribusi sebagai berikut :
  • a. biaya plat nomor IMB sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
  • b. biaya pemeriksaan gambar yang meliputi konstruksi dan arsitektur sebesar 0,05% dari nilai bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2);
  • c. biaya pengawasan sebesar 0,05% dari nilai bangunan dengan ketentuan serendah rendahnya sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah); dan
  • d. biaya penetapan garis sempadan sebesar 0,70 % dari nilai bangunan.

3.  Untuk bangunan proyek non pemerintah dikenakan retribusi sebesar 0,4% dari Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *