Ini Beda Proses Izin Single Submission dan Layanan Satu Pintu

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dengan menerapkan sistem perizinan terintegrasi (single submission).

Lantas apa bedanya sistem ini dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang telah diluncurkan pemerintah sebelumnya?

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian Eddy Putra Irawady mengatakan, selama ini PTSP masih memiliki sejumlah kelemahan, yaitu masih adanya perizinan di tingkat pusat dan di tingkat daerah.

Sedangkan dalam sistem single submission, seluruh perizinan mulai dari tingkat pusat hingga ke daerah menjadi satu kesatuan dan saling mendukung.

“Beda, selama ini antara PTSP daerah dan pusat juga tidak terjadi integrasi. Sampai di daerah harus ke pusat lalu baru ke instansi terkait seperti ESDM dan lainnya,”

Selain itu, dalam Perpres ini, ada beberapa hal utama yang belum ada pada PTSP. Pertama, adanya satuan tugas (satgas) yang akan mengawal jalannya proses perizinan dari awal hingga akhir.

“Nanti ada satgas yang mengawal, memonitor, dan menyelesaikan perizinan,” kata dia.

Kedua, adanya model registrasi yang lebih modern dan cepat melalui autoregister. Ketiga, data investor yang sudah teregistrasi bisa digunakan untuk mengurus perizinan lain sehingga investor tidak perlu repot-repot melakukan register ulang saat mengurus perizinan lain.

“Kedua sistem ceklis, dia sekali dapat autoregister penanaman modal dia langsung dapat bekerja tapi dengan ceklis yang harus diselesaikan. Ketiga, data sharing untuk tidak mengulang birokrasi-birokrasi. Keempat, reform regulasi kita akan bikin standar,” ungkap dia.

Eddy mencontohkan, jika selama ini lalu lintas barang yang diekspor oleh investor harus melewati lebih dari 15 instansi, namun dengan sistem single submission cuma dengan sekali perizinan saja. Hal ini diharapkan menghemat waktu dan mempercepat proses pengiriman barang tersebut.

“Lalu lintas barang selama ini terhalang yang atur ini lebih 15 instansi yang mengatur lalu lintas barang ekspor ini. Jadi akhirnya makam waktu dan dokumen berulang. Dengan single submission ini hanya sekali. Kemudian proses yang butuhkan dukungan unit seperti tanah ini akan terkoneksi. Jadi ini akan efisien. Ini akan ada data sharing sehingga ini akan hemat waktu dokumen dan biaya,” tandas dia.

Pangkas Izin Usaha dari Tahunan Jadi Cuma Hitungan Jam

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait perbaikan dan percepatan pengurusan izin berusaha. Dengan Perpres tersebut, maka izin yang biasanya sampai bertahun-tahun akan diselesaikan dalam hitungan jam.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dalam Perpres tersebut mengamanatkan pembentukan sistem untuk percepatan berusaha.

“Karena ini kalau kalian perhatikan ada unsur deregulasinya tapi banyak membentuk sistem, kelembagaan, IT, dan seterusnya,” kata dia di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Darmin menuturkan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hanya mengurusi 9 izin untuk investasi. Padahal, untuk izin investasi setiap sektornya berbeda-beda. Darmin bilang, ada sektor yang izinnya mencapainya 147 izin.

“Itu hanya 9 izin, ini seluruh izin. Anda tahu izin berapa di satu sektor? Saya nggak usah bilang sektornya mana, tapi satu sektor bisa 147 izin baru bisa berusaha. Yang ada di BKPM baru 9. 147 itu jauh lebih susah dilaksanakannya,” jelas dia.

Dia menambahkan, 147 izin itu bisa mencapai 5 tahun. “Selama ini bisa 5 tahun,” ujar dia.

Darmin menuturkan, dengan Perpres ini maka waktu perizinan akan dipangkas hingga hitungan jam. Memang, untuk memangkas waktu izin ini dilakukan secara bertahap. Sumber : Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *