Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Dasar Hukum

Perda Nomor 74 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata Di Kabupaten Purbalingga

Persyaratan

  1. Fotokopi KTP untuk pengusaha perseorangan
  2. Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha yang mencantumkan kegiatan penyelenggaran usaha pariwisata beserta maksud dan tujuannya
  3. Fotokopi izin teknis yang meliputiIMB, HO, Izin Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL).
  4. Surat Pernyataan dari pengusaha bahwa semua dokumen adalah absah, benar dan sesuai fakta
  5. Rekomendasi dari SKPD yang membidangi Pariwisata yang menerangkan bahwa telah dipenuhinya persyaratan dasar usaha pariwisata

Waktu Penyelesaian

Penyelesaian 7(Tujuh) hari kerja.

Masa Berlaku

Tentative , Berlaku 3 (tiga) Tahun