Dasar Hukum
Perda Nomor 74 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata Di Kabupaten Purbalingga
Persyaratan
- Fotokopi KTP untuk pengusaha perseorangan
- Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha yang mencantumkan kegiatan penyelenggaran usaha pariwisata beserta maksud dan tujuannya
- Fotokopi izin teknis yang meliputiIMB, HO, Izin Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL).
- Surat Pernyataan dari pengusaha bahwa semua dokumen adalah absah, benar dan sesuai fakta
- Rekomendasi dari SKPD yang membidangi Pariwisata yang menerangkan bahwa telah dipenuhinya persyaratan dasar usaha pariwisata
Waktu Penyelesaian
Penyelesaian 7(Tujuh) hari kerja.
Masa Berlaku
Tentative , Berlaku 3 (tiga) Tahun