Dasar Hukum
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
Persyaratan
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan atau perubahannya, khusus bagi Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM;
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Fotokopi Surat Persetujuan Prinsip;
- Fotokopi Formulir tentang Informasi Kemajuan Pembangunan Pabrik dan Sarana Produksi (Proyek);
- Fotokopi Izin Gangguan;
- Fotokopi Izin Lokasi;
- Fotokopi dokumen penyajian informasi tentang Usaha-usaha Pelestarian Lingkungan yang meliputi :
1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL); atau
2. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL); serta dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu.
Waktu Penyelesaian
Penyelesaian 3(Tiga) hari kerja.
Masa Berlaku
Berlaku 5 (Lima) Tahun;