Tanda Daftar Industri (TDI/IUI)

Dasar Hukum

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI

Persyaratan

  1. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan atau perubahannya, khusus bagi Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM;
  2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  3. Fotokopi Surat Persetujuan Prinsip;
  4. Fotokopi Formulir tentang Informasi Kemajuan Pembangunan Pabrik dan Sarana Produksi (Proyek);
  5. Fotokopi Izin Gangguan;
  6. Fotokopi Izin Lokasi;
  7. Fotokopi dokumen penyajian informasi tentang Usaha-usaha Pelestarian Lingkungan yang meliputi :
    1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL); atau
    2. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL); serta dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu.

Waktu Penyelesaian

Penyelesaian 3(Tiga) hari kerja.

Masa Berlaku

Berlaku 5 (Lima) Tahun;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *