Izin Mendirikan Bangunan

Dasar Hukum

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin mendirikan Bangunan

Persyaratan

  1. Fotokopi Identitas Pemohon (KTP/SIM/Paspor) Pemimpin Kegiatan
  2. Gambar Bangunan Teknis (Denah Bangunan, Tampak Muka Tampak samping, Potongan A, Potongan B, Rangka Atap, dll)
  3. Surat Permohonan.
  4. Fotokopi Sertifikat Tanah atau Surat Pernyataan tentang Pemilikan Tanah dari Desa/ Kecamatan.
  5. Fotokopi RAB (Khusus Bangunan Proyek)
  6. SK IzinGangguan (HO) khusus untuk tempat usaha/ perusahaan.

 

Waktu Penyelesaian

Penyelesaian 7 (Tujuh) hari kerja.

 

Masa Berlaku

Berlaku Selamanya.

 

Tarif Retribusi IMB

  1. Harga Standar Bangunan adalah harga satuan bangunan sesuai klasifikasi atau type dalam keadaan baru sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per meter persegi.
  2. Terhadap pemberian IMB untuk mendirikan bangunan, dipungut retribusi sebagai berikut :
  • a. biaya plat nomor IMB sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
  • b. biaya pemeriksaan gambar yang meliputi konstruksi dan arsitektur sebesar 0,05% dari nilai bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2);
  • c. biaya pengawasan sebesar 0,05% dari nilai bangunan dengan ketentuan serendah rendahnya sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah); dan
  • d. biaya penetapan garis sempadan sebesar 0,70 % dari nilai bangunan.

3.  Untuk bangunan proyek non pemerintah dikenakan retribusi sebesar 0,4% dari Rencana Anggaran Belanja (RAB).

 

TABEL KOEFISIEN IMB

 

CONTOH  GAMBAR TEKNIS BANGUNAN (PALING SEDERHANA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *