Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin mendirikan Bangunan
Persyaratan
- Fotokopi Identitas Pemohon (KTP/SIM/Paspor) Pemimpin Kegiatan
- Gambar Bangunan Teknis (Denah Bangunan, Tampak Muka Tampak samping, Potongan A, Potongan B, Rangka Atap, dll)
- Surat Permohonan.
- Fotokopi Sertifikat Tanah atau Surat Pernyataan tentang Pemilikan Tanah dari Desa/ Kecamatan.
- Fotokopi RAB (Khusus Bangunan Proyek)
- SK IzinGangguan (HO) khusus untuk tempat usaha/ perusahaan.
Waktu Penyelesaian
Penyelesaian 7 (Tujuh) hari kerja.
Masa Berlaku
Berlaku Selamanya.
Tarif Retribusi IMB
- Harga Standar Bangunan adalah harga satuan bangunan sesuai klasifikasi atau type dalam keadaan baru sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per meter persegi.
- Terhadap pemberian IMB untuk mendirikan bangunan, dipungut retribusi sebagai berikut :
- a. biaya plat nomor IMB sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- b. biaya pemeriksaan gambar yang meliputi konstruksi dan arsitektur sebesar 0,05% dari nilai bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2);
- c. biaya pengawasan sebesar 0,05% dari nilai bangunan dengan ketentuan serendah rendahnya sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah); dan
- d. biaya penetapan garis sempadan sebesar 0,70 % dari nilai bangunan.
3. Untuk bangunan proyek non pemerintah dikenakan retribusi sebesar 0,4% dari Rencana Anggaran Belanja (RAB).
TABEL KOEFISIEN IMB