Untuk mendapatkan Tanda Daftar Pertsahaan (TDP) kini tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor DPMPTSP, cukup duduk manis di rumah, Nomer Induk Berusaha (NIB) sebagai pengganti TDP sudah dapat anda miliki selamanya. Bisa dicetak sendii di rumah, tanpa stempel dan tanpa tanda tangan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution akhirnya resmi meluncurkan Sistem Online Single Submission (OSS) alias perizinan usaha terintegrasi secara elektronik. Lewat sistem ini, investor dapat mengurus izin usaha secara online dari mana pun dan kapan pun.
“Operasional OSS berlaku di seluruh Indonesia dan dapat diakses kapan pun dan di mana pun, bisa dari kamar hotel Anda melakukan investasi,” kata Darmin di kantornya saat peluncuran sistem OSS, Jakarta, Senin (9/7). Layanan OSS tersedia secara cloud di http://oss.go.id dan disebut-sebut akan tersedia juga dalam bentuk aplikasi di ponsel pintar (smartphone) berbasis android/iOS.
Pengurusan izin usaha secara online ini bisa dimanfaatkan investor baik yang berstatus perseroan terbatas (PT), firma, persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap/CV) koperasi, maupun perseorangan untuk perizinan usaha kecil dan menengah (UKM).
OSS merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyederhanakan birokrasi dalam perizinan usaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian.
Canggihnya, lewat OSS, pemerintah menyebut izin usaha bisa langsung didapat investor dalam waktu singkat. “Izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam,” kata Darmin.
Kecanggihan lainnya yaitu investor dapat mengetahui insentif fiskal yang akan diperoleh, seperti tax holiday, tax allowance, dan Pajak Penghasilan (PPh) 0,5% kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). ”Semua ini akan masuk ke dalam sistem sehingga investor tidak hanya mendapat izin tapi juga informasi insentif,” ucapnya.
Adapun pemerintah membangun sistem OSS sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Konsep dari sistem ini telah diuji coba oleh pemerintah di tiga lokasi yaitu Purwakarta, Batam dan Palu.
Sistem OSS dibangun melalui interkoneksi dan integrasi sistem pelayanan perizinan yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat, dan PTSP daerah yang menggunakan sistem SiCantik Kemenkominfo.
Selain itu, sistem ini juga terintegrasi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga penerbit perizinan, termasuk sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
Seiring peluncuran OSS, kantor Kemenko Perekonomian telah membuat OSS Lounge sebagai tempat untuk membantu investor dalam pengurusan izin secara online. Dalam OSS Lounge terdapat pelayanan mandiri, pelayanan berbantuan, pelayanan prioritas, konsultasi umum investasi, dan klinik berusaha.
Adapun OSS Lounge tersebut diharapkan bisa menjadi standar di semua PTSP. Rencananya, OSS Lounge di kantor Kemenko Perekonomian akan beroperasi hingga bulan Desember tahun ini. Sebab, setelah itu pengelolaan OSS akan diserahkan kepada BKPM.