Izin Lokasi

Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Izin Lokasi, Pemanfaatan Tanah dan Perubahan penggunaan tanah.
  2. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 20 Tahun 2012.

Persyaratan

1. Fotokopi Identitas Pemohon (KTP/SIM/Paspor)
2. Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum
3 Surat Permohonan Bermaterai Cukup
4. Rekomendasi BKPRD
5. Gambar situasi beserta denah tanah dan bangunan
6. Siteplan (Gambar rencana bangunan)
7. Proposal berdasarkan jenis usaha
9. Syarat lain yang dipersyaratkan dinas/instansi terkait

Waktu Penyelesaian

Penyelesaian 12 hari kerja setelah dilaksanakan rapat koordinasi teknis

Masa Berlaku

Berlaku 1 (Satu) Tahun, selanjutnya bisa dilakukan perpanjangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *