Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Izin Lokasi, Pemanfaatan Tanah dan Perubahan penggunaan tanah.
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 20 Tahun 2012.
Persyaratan
1. Fotokopi Identitas Pemohon (KTP/SIM/Paspor)
2. Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum
3 Surat Permohonan Bermaterai Cukup
4. Rekomendasi BKPRD
5. Gambar situasi beserta denah tanah dan bangunan
6. Siteplan (Gambar rencana bangunan)
7. Proposal berdasarkan jenis usaha
9. Syarat lain yang dipersyaratkan dinas/instansi terkait
Waktu Penyelesaian
Penyelesaian 12 hari kerja setelah dilaksanakan rapat koordinasi teknis
Masa Berlaku
Berlaku 1 (Satu) Tahun, selanjutnya bisa dilakukan perpanjangan.