Izin Penggunaan Tanah Pengairan

Dasar Hukum

Perda Nomor 7 Tahun 1994 tentang pemakaian tanah pengairan dan atau tanah jalan propinsi daerah tingkat I Jawa Tengah.

Persyaratan

1. Foto copy KTP Pemohon
2. Surat Permohonan Bermaterai Cukup
3. Gambar yang di bangun di ketahui oleh Kepala UPTD Setempat dan kepala DPU Purbalingga
4. Pernyataan tidak keberatan dari lingkungan atau tetangga

Waktu Penyelesaian

Penyelesaian 5(lima) hari kerja.

Masa Berlaku

Berlaku 3 (tiga) Tahun;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *