FAQ

Dokumen apa yang perlu disiapkan untuk mendaftar/memperoleh akun perizinan ?

  1. Akun pelayanan perizinan dibedakan menjadi 2 (dua) kelompok yaitu akun perusahaan dan akun perorangan.
  2. Untuk mendaftar/memperoleh akun perusahaan/badan usaha, siapkan dokumen/data
    • Nomor NPWP Perusahaan
    • Nama Perusahaan/Badan Usaha
    • Alamat Email Perusahan/Pemilik Perusahaan
    • Nomor Telepon Perusahaan/Pemilik Perusahaan
  3. Untuk mendaftar/memperoleh akun perorangan, siapkan dokumen/data
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Nomor Kartu Keluarga (KK)
    • Nama pemohon
    • Alamat email pemohon
    • Nomor telepon pemohon

Apa bedanya akun perusahaan dengan akun perorangan ?

  • Akun perusahaan dikhususkan untuk mengajukan dan memproses perizinan yang berhubungan dengan aktivitas perusahaan/badan usaha
  • Akun perorangan dikhususkan untuk mengajukan dan memproses perizinan/non perizinan yang berhubungan dengan individu pemohon atau badan usaha yang berbentuk perorangan

Apakah boleh akun perusahaan dipergunakan untuk mengajukan dan memproses perizinan / perizinan perorangan ? Demikian juga sebaliknya ?

Tidak diperbolehkan
Karena menyebabkan dokumen perizinan yang diterbitkan menjadi tidak valid.

Bagaimana saya bisa memperoleh blanko permohonan izin ?

Blangko permohonan dapat diperoleh dengan cara mengunjungi loket pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga  atau dapat mendownload blanko izin melalui Webiste di bawah ini

www.dpmptsp.purbalinggakab.go.id


Apakah NIB itu dan apa fungsinya ?

Sebelum memulai usaha, setiap pemohon yang akan melakukan kegiatan berusaha di Indonesia wajib untuk mengajukan perizinan dasar, yaitu suatu kegiatan pendaftaran berusaha atau investasi untuk kemudian memperoleh Nomor Induk Berusaha yang disingkat dengan “NIB” sebagai Perizinan Dasar. Nomor Induk Berusaha (NIB), juga dapat berfungsi sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Importir), dan juga Akses Kepabeanan.

Apa yang dimaksud dengan OSS ?

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.

Apa yang dimaksud dengan Izin Usaha ?

Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen

Apa yang dimaksud dengan Izin Komersial atau Operasional ?

Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen

Apa yang dimaksud dengan Komitmen ?

Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional