Seluruh pegawai pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, menandatangani Komitmen Bersama mewujudkan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Penandatanganan komitmen bersama ini dilakukan usai Pencanangan Zona Integritas yang dilakukan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Purbalingga Agus Winarno mewakili Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi di kantor setempat.
Mewakili bupati, Agus Winarno mengucapkan selamat atas diterapkannya DPMPTSP zona integritas sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan DPMPTSP. Menurutnya terdapat tiga makna yang terkandung dalam integritas, yakni kejujuran, memegang teguh moral, dan selalu memberikan yang terbaik.
“Integritas itu ada tiga hal, satu jujur, yang kedua memegang teguh prinsip moral. Yang dipegang teguh adalah moral. Ketiga orang dikatakan integritas kalau, dia bekerja selalu memberikan yang terbaik. Sebab ketika kita mengerjakan sesuatu asal rampung, itu sangat disayangkan. Sama-sama membuang waktu, sama-sama buang tenaga dan sama-sama buang sumberdaya. Tapi jika asal rampung, sangat disayangkan,” ujar Agus.
Kantor DPMPTSP sangat kondusif untuk terbentuknya zona integritas WBK dan WBBM. Karena sistem pelayanan sudah memanfaatkan penerapan teknologi digital. Sehingga pengurusan izin dapat dilakukan dari rumah dan tidak harus dating ke kantor. Hanya dengan menggunakan dan memanfaatkan teknologi digitalisasi.
“Orang mau izin bisa dilakukan sambil tiduran. Gak usah ketemu dengan orang atau harus ke kantor, sehingga tidak ketemu apalagi transaksi. Saya kira ekosistemnya sangat mendukung untuk menuju ke Zona Integritas WBK maupun WBBM,” jelasnya.
Kepala DPMPTSP, Ato Susanto mengatakan, kegiatan pencanangan Zona Integritas merupakan tindak lanjut dari pencanangan di tingkat kabupaten pada 7 Agustus 2020. Pada 2021, DPMPTSP berencana mencanangkan zona integritas, namun mundur dan baru dapat dilaksanakan 2022 ini karena menunggu buku panduan terkait tahapan-tahapan zona integritas.
Zona integritas merupakan salah satu tugas DPMPTSP yang terkait dengan misi satu di mana terdapat penilaian kinerja pelayanan publik dengan target pelayanan prima. Namun terkait SDM merupakan pekerjaan rumah yang cukup berat karena hanya ada di poin 35 dari angka 100 persen.
“Pada simulai pelayanan kinerja kami hanya ada di angka 35 dari 100 persen. Dalam simulasi ternyata permasalahan ada di personil di DPMPTSP. Dari 40 personil yang dibutuhkan baru tersedia 17 dan kita sudah mulai rotasi internal. Dan penempatan SDM ini harus sesuai dengan kompetensinya dan keahlian masing-masing,” ungkap dia.
Pelopor Pelayanan Terpadu Satu Pintu