- Izin Prinsip Penanaman Modal;
- Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal
- Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal;
- Izin Prinisp Penggabungan perusahaan penanaman Modal;
- Izin Usaha berbagai sektor usaha;
- Izin Lokasi, pemanfaatan penggunaan tanah;
- Izin Usaha Perdagangan (IUP);
- Izin Usaha Industri (IUI);
- Tanda Daftar Industri (TDI);
- Izin Gangguan (HO);
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Izin Reklame;
- Izin Usaha pengangkutan;
- Izin Usaha Jasa Konstruksi
- Izin Usaha Penggulangan Padi, Huller dan penyosohan beras;
- Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
- Izin Usaha Perikanan;
- Izin Usaha Peternakan;
- Izin Edar Produksi dan edar pakan dan/atau bukan pakan;
- Izin Usaha Pembuatan, Penyediaan dan / atau pengadaan obat hewan;
- Izin Usaha Toko Modern;
- Izin Usaha Pusat Perbelanjaan;
- Izin Usaha Pendirian Pasar Tradisional;
- Izin Mendirikan Pasar Swasta;
- Izin Mendirikan SPBU dan SPBE;
- Izin Mendirikan Tempat Praktek Mandiri Tenaga Kesehatan;
- Izin Mendirikan Puskesmas;
- Izin Operasional Puskesmas;
- Izin Mendirikan Klinik;
- Izin Operasional Klinik;
- Izin Praktek dan Izin Kerja Tenaga Kesehatan kecuali Izin Prakter Dokter;
- Izin Mendirikan RSU Kls D dan Kls C;
- Izin Operasional RSU Kls D dan Kls C;
- Izin Mendirikan RS Khusus Kls C;
- Izin Operasional RS Khusus Kls C;
- Izin Penyelenggaraan Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan dan Optikal;
- Izin Penyelenggaraan Unit Transfusi Darah;
- Izin Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan;
- Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik;
- Sertifikat Laik HygieneSanitasi Depot Air Minum;
- Izin Usaha Mikro Obat Tradisional;
- Surat Terdaftar penyehat Tradisional;
- Izin Mendirikan Menara Telekomunikasi;
- Izin Mendirikan Penyiaran Radio;
- Izin Usaha Jasa Telekomunikasi Internet;
- Izin Mendirikan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta.
Pelayanan Nonperizinan yang didelegasikan meliputi :
- Kemudahan pelayanan;
- Fasilitas Fiskal;
- Informasi;
- Penerbitan Surat Keterangan dalam proses pengurusan Izin;
- Penerbitan tanda daftar gudang;
- Penerbitan tanda daftar perusahaan;
- Penerbitan tanda daftar usaha peternakan;
- Penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba.