Akhir 2022, Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Purbalingga ditargetkan bisa beroperasi. Saat ini percepatan pembangunan dan penataan terus dilakukan.
“Ibu Bupati menugaskan kepada kami, setidaknya pada Akhir 2022 nanti MPP Purbalingga sudah dapat operasional. Kita bersama OPD terkait terus melakukan langkah percepatan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga Herni Sulasti, saat Sosialisasi dan Inventarisasi Penyelenggaraan MPP Kabupaten Purbalingga, di Ruang Rapat Bupati.
Ditambahkan, kehadiran MPP merupakan program prioritas Pemkab Purbalingga dan sudah ditetapkan dalam RPJMD, di mana pada 2022 pembentukan MPP menjadi program prioritas. Konsep pembangunan MPP dari layout bangunan serta interior, pelaksanaannya dilakukan oleh PUPR.
Menurut Herni, kehadiran MPP dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya menyangkut kepastian dan kejelasan waktu, biaya maupun persyaratan yang diperlukan dalam pengurusan perizinan.
“Target kita bukanlah terbangunnya MPP, tetapi bagaimana layanan kita jauh lebih baik dari sekarang, baik dari sisi waktu, dari sisi biaya, dari sisi kepastian. Inilah sebetulnya keinginan pengguna layanan kita, mereka butuh kepastian.” Jelasnya.
Herni mengajak seluruh OPD Pemerintah Kabupaten Purbalingga, instansi vertikal, BUMN, BUMD, untuk bersama mewujudkan pelayanan yang sudah baik menjadi lebih baik. Sehingga masyarakat akan lebih mudah mengurus pelayanan dan berimbas pada kesejahteraan masyarakat.
“Roh dari MPP tidak hanya sekedar menyatukan layanan dari instansi vertikal, BUMN, BUMD, pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi. Tetapi tujuan utamanya, meningkatkan pelayanan yang lebih baik lagi, yang efeknya akan meningkatkan nilai investasi yang berimbas menyejahterakan masyarakat Purbalingga,” jelasnya.
Acara Sosialisasi dan inventarisasi dinas instansi yang akan bergabung dalam MPP Purbalingga dihadiri langsung Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Muhammad Yusuf Kurniawan.
Menurutnya, kebijakan penyelenggaraan MPP telah bergulir sejak diterbitkannya Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan MPP yang diperkuat dengan Perpres Nomor 89 Tahun 2021 tentang MPP.
Yusuf mengatakan, MPP adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, BUMN, BUMD serta swasta pada satu tempat. Tujuannya, guna mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan dan keamanan pelayanan.
“Sejak 2018 telah ada 124 kabupaten/ kota yang menandatangani komitmen pembentukan MPP. Dan telah ada 46 MPP yang diresmikan,” ujarnya.
Dari data yang dipaparkan, di Provinsi Jawa Tengah telah ada sembilan MPP yang beroperasi. Di antaranya, MPP Banyumas dan Kebumen pada 2019, kemudian MPP Batang, Surakarta, Jepara, dan Pati pada 2020, serta MPP Salatiga, Kendal dan Blora diresmikan pada 2021.
Sementara, Kepala DPMPTSP Purbalingga Atto Susanto menuturkan, menuju pengoperasian MPP Purbalingga, pihaknya telah menyiapkan Gedung Korpri Purbalingga sebagai Mal Pelayanan Publik.
“Setidaknya, ada 23 pelaksana pelayanan publik yang siap bergabung,” katanya.
Sesuai timeline penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Purbalingga, penyusunan dokumen dan proses pengadaan penyediaan jasa fisik MPP dilakukan pada Januari-Maret 2022. Dan pembangunan fisik outdoor dan indoor dijadwalkan dilakukan pada Maret-Mei 2022. Penyusunan draft peraturan pendukung pendirian Mal Pelayanan Publik dilakukan Desember 2022.
Pelopor Pelayanan Terpadu Satu Pintu