JENIS IZIN INI TELAH DICABUT
DASAR PENCABUTAN :
Instruksi Bupati No. 660/75 Tahun 2018 Tentang Penghentian HO
HO merupakan izin tempat usaha atau kegiatan kepada pribadi atau berbadan hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.
Ketetapan yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Daerah tersebut saat ini telah dicabut dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 19 Tahun 2017.
———————————————————————–
Dibawah ini adalah regulasi tentang HO di Kabupaten Purbalingga yang mulai awal 2018 telah dicabut
———————————————————————–
Dasar Hukum
Peraturan Daerah kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Izin gangguan dan Retribusi Izin Gangguan
Persyaratan
1. Fotokopi Identitas Pemohon (KTP/SIM/Paspor);
2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan disahkan PN setempat;
3 Surat Permohonan Bermaterai Cukup
4. Bukti Kepemilikan Tanah diketahui Camat;
5. Gambar situasi beserta denah tanah dan bangunan;
6. Izin Lingkungan (Dok SPPL / UKL-UPL / AMDAL)
7. Jenis Peralatan yang dimiliki;
Waktu Penyelesaian
Penyelesaian 10 (Sepuluh ) hari kerja.
Masa Berlaku
Berlaku Selamanya dan diwajibkan registrasi ulang setiap 5 (Lima) Tahun sekali;
Tarif Retribusi Izin Gangguan
- Struktur Tarif Retribusi Izin Gangguan berdasarkan atas lokasi tempat usaha, golongan jenis usaha,dan jasa. Dihitung dari luas bangunan yang digunakan untuk tempat usaha dengan tarif mulai Rp. 500 sampai dengan Rp. 3.000 per meter tergantung golongan, lokasi dan jenis usaha.
- Jenis usaha industri yang menggunakan tenaga mesin dari tingkat ganguan sedang dan endah sebesar Rp. 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah)/PK.
- Jenis usaha yang menggunakan tenaga mesin dari tingkatgangguan tertinggi sebesar Rp.2.000,00(dua ribu rupiah)/PK.
- Daftar ulang dan/atau registrasi Izin Gangguan dikenakanretribusi sebesar 75% (tujuh puluhpersen) dari retribusi Izin gangguan yang ditetapkan bagi perusahaan yang bersangkutan
TABEL TARIF RETRIBUSI HO