Dasar Hukum
Perda Nomor 7 Tahun 1994 tentang pemakaian tanah pengairan dan atau tanah jalan propinsi daerah tingkat I Jawa Tengah.
Persyaratan
1. Foto copy KTP Pemohon
2. Surat Permohonan Bermaterai Cukup
3. Gambar yang di bangun di ketahui oleh Kepala UPTD Setempat dan kepala DPU Purbalingga
4. Pernyataan tidak keberatan dari lingkungan atau tetangga
Waktu Penyelesaian
Penyelesaian 5(lima) hari kerja.
Masa Berlaku
Berlaku 3 (tiga) Tahun;