IZIN REKLAME

Dasar Hukum

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Reklame;

Persyaratan

Pemohon baru untuk reklame Billboard/Baliho/Bando yang berkonstruksi

1. Surat Permohonan Pemasangan Reklame dengan dilampiri :
a. Fotokopi KTP Pemohon
b. Gambar Konstruksi Reklame
c. Denah Titik Lokasi Reklame
d. Gambar Materi Reklame

Pemohon Reklame Instidentil (spanduk/banner/umbul2/rontek dll) dan pemrmohonan perpanjangan

1.. Mengisi Formulir yang telah disediakan disertai FC KTP

 

Waktu Penyelesaian

Penyelesaian 1(satu) hari kerja.

Masa Berlaku

Berlaku 1 (Satu) Tahun.

 

Contoh gambar konstruksi reklame sederhana ukuran 2 x 4 m

 

KETENTUAN YANG HARUS DITAATI

OLEH PEMEGANG IZIN REKLAME

 

Setiap penyelenggara reklame harus mentaati kewajiban sebagai berikut :

  1. Membayar pajak dan retribusi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk media reklame tanpa tema;
  2. Memelihara, menjaga ketertiban, kelestarian dan keindahan lingkungan, serta merawat reklame dan sarana reklame secara berkala selama jangka waktu penyelenggaraan reklame;
  3. Menanggung segala resiko yang ditimbulkan dari penyelenggaraan reklame;
  4. Menempelkan sticker tanda lunas pajak reklame pada setiap reklame yang dipasang.

Setiap penyelenggara reklame dilarang :

  1. Menggunakan lokasi/tempat pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki;
  2. Menggunakan bahan dan ukuran reklame yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki;
  3. Memasang reklame jenis spanduk melintang di atas jalan;
  4. Memasang reklame yang tidak memenuhi standar penyelenggaraan reklame;
  5. Memasang tiang penyangga umbul-umbul atau banner dipaku dan atau diikat pada pohon;
  6. Memasang reklame yang menutup dan mengganggu reklame lainnya;
  7. Memasang reklame neon box / sign yang sumber listriknya mengambil aliran listrik dari penerangan jalan umum;
  8. Memasang reklame yang mengganggu fungsi rambu-rambu atau lampu pengatur lalu lintas;
  9. Memasang reklame yang mengganggu ketertiban umum, keamanan, keindahan kota dan lalu lintas pengguna jalan serta membahayakan masyarakat diskitarnya;
  10. Melekatkan atau menempelkan reklame pada pagar taman kota dinding gedung atau kantor pemerintahan, tempat peribadatan dan sarana pendidikan;
  11. Memasang reklame rokok berdekatan dengan sarana peribadatan, pendidikan dan kesehatan;
  12. Mengganti tema reklame yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki;
  13. Mengganggu fungsi prasarana kota baik prasarana jalan, prasarana lain dan bahan reklame yang mengganggu kebersihan dan keindahan kota;
  14. Memanfaatkan dinding rumah, toko, bangunan untuk media reklame dengan menggunakan cat (wall painting);
  15. Mendistribusikan reklame pada ruas/persimpangan jalan;
  16. Memasang reklame di bahu jalan;

 

Ketentuan tambahan :

  1. Kerugian yang timbul pada pihak ketiga akibat dari penyelenggara Reklame yang dimohonkan adalah menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara serta akan menyelesaikan permasalahan apabila ada komplain dari pihak lain baik yang mengikat perpajakan, pidana, maupun perdata.
  2. Apabila Pemerintah Daerah membutuhkan lokasi tempat reklame sebagai sarana dan atau kepentingan pemerintah, maka penyelenggara reklame harus membongkar;
  3. Konstruksi reklame harus kuat terhadap tekanan angin dan hujan serta tidak membahayakan lingkungan;
  4. Apabila penyelenggara reklame akan memperpanjang jangka waktu penyelenggaraannya, maka harus mengajukan Permohonan Perpanjangan minimal 1 (satu) bulan sebelum habis masa penyelenggaraan izinnya;
  5. Reklame yang rusak atau hilang menjadi tanggung jawab pemilik izin;
  6. Kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pemasangan reklame menjadi tanggung jawab pemegang izin;

Izin Penyelenggaraan Reklame ini tidak berlaku lagi setelah jangka waktu penyelenggaraan habis sebagaimana tertera pada diktum kedua Surat Keputusan ini atau karena yang bersangkutan tidak memenuhi salah satu syarat  atau seluruh ketentuan di atas.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *