LAPAK LKPM

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah kewajiban bagi setiap pelaku usaha di seluruh Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kewajiban pelaporan LKPM juga dilaksanakan oleh pelaku usaha yang berlokasi proyek di Kabupaten Purbalingga melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Dalam melakukan pelaporan LKPM, terkadang pelaku usaha masih merasa kesulitan untuk mengisi format yang tersedia, misalnya terkait pengelompokan investasi, nominal, penghitungan kapasitas produksi maupun jumlah ekspor. Kendalan ini menyebabkan pelaku usaha enggan untuk mengisi LKPM sehingga realisasi investasi yang tercatat di Kabupaten Purbalingga akan jauh dari pencapaian target.

DPMPTSP Kabupaten Purbalingga telah memiliki program pendampingan khusus kepada pelaku usaha dalam pemenuhan kewajiban pengisian LKPM yang dirancang oleh Analis Kebijakan Muda di Bidang Penanaman Modal. Program pendampingan tersebut bernama GOA LAWA (Gerai Online lAyanan konsultasi LKPM Lewat Aplikasi WhatsApp). Inovasi GOA LAWA ini sangat efektif karena menjadikan layanan publik berlangsung dengan lebih efektif dan efisien karena mengurangi antrian, memangkas biaya transportasi, biaya jamuan rapat serta menghemat waktu dan tenaga. Program GOA LAWA ini sangat antusias diterima oleh pelaku usaha karena memungkinkan untuk berkonsultasi tentang pengisian LKPM ini melalui WhatsApp, sebuah aplikasi yang umum dimiliki oleh masyarakat.

Mulai tahun 2024, DPMPTSP Kabupaten Purbalingga akan mengembangkan Program GOA LAWA menjadi aplikasi berbasis Website, sehingga dapat menjangkau pengguna yang lebih banyak dengan nama LAPAK LKPM yang merupakan akronim dari LAyanan PerbantuAn dan Konsultasi LKPM. Aplikasi ini akan memiliki berbagai macam fitur, seperti pemilihan Konsultan LKPM online, Penjadwalan Zoom Meeting, Pendampingan Online, hingga penyelesaian hambatan dan permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha. Diharapkan dengan pengembangan tersebut dapat menjangkau pelaku usaha yang lebih luas sehingga pencapaian target realisasi investasi diharapkan akan semakin meningkat.