Bentuk Lembaga :
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pola Pelayanan :
Satu Pintu (One Stop Service)
Jumlah Izin :
12 jenis perizinan
Total Karyawan :
31 Orang
Rincian :
1 Kepala Dinas, 1 Sekretaris, 3 Kepala Bidang, 2 Kasub Bag, 4 Kepala Seksi, 3 front ofice, 14 back office, 1 pengemudi, 1 petugas kebersihan dan 1 penjaga malam.
Alamat :
Jl. Mayjend Sungkono KM.2 Purbalingga
Telp/Fax (0281)891235.
Website :
www.dpmptsp.purbalinggakab.go.id;
Email :
investasipurbalingga@gmail.com
Komputerisasi :
Sistem Informasi Perizinan & SPIPISE & SIPO
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Pokok :
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan daerah, meliputi sub urusan pengembangan iklim penanaman modal, promosi, pelayananan perizinan dan non perizinan, pengendalian, data dan informasi penanaman modal
Fungsi :
- Perumusan kebijakan bidang penanaman modal dan menyelanggarakan pelayanan terpadu satu pintu;
- Pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang penanaman modal dan menyelanggarakan pelayanan terpadu satu pintu;
- Pelaksanaan kebijakan bidang penanaman modal dan menyelanggarakan pelayanan terpadu satu pintu;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang penanaman modal dan menyelanggarakan pelayanan terpadu satu pintu;
- Pelaksanaan fungsi kesekretariatan Dinas;
- Pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati