Profil Lembaga

Bentuk Lembaga :
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Pola Pelayanan :
Satu Pintu (One Stop Service)

Jumlah Izin :
12 jenis perizinan

Total Karyawan :
31 Orang

Rincian :
1 Kepala Dinas, 1 Sekretaris, 3 Kepala Bidang, 2 Kasub Bag, 4 Kepala Seksi, 3 front ofice, 14 back office, 1 pengemudi, 1 petugas kebersihan dan 1 penjaga malam.

Alamat :
Jl. Mayjend Sungkono KM.2 Purbalingga
Telp/Fax (0281)891235.

Website :
www.dpmptsp.purbalinggakab.go.id;

Email :
investasipurbalingga@gmail.com

Komputerisasi :
Sistem Informasi Perizinan & SPIPISE & SIPO

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok :

Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan daerah, meliputi sub urusan pengembangan iklim penanaman modal, promosi, pelayananan perizinan dan non perizinan, pengendalian, data dan informasi penanaman modal

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan bidang penanaman modal dan menyelanggarakan pelayanan terpadu satu pintu;
  2. Pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang penanaman modal dan menyelanggarakan pelayanan terpadu satu pintu;
  3. Pelaksanaan kebijakan bidang penanaman modal dan menyelanggarakan pelayanan terpadu satu pintu;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang penanaman modal dan menyelanggarakan pelayanan terpadu satu pintu;
  5. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan Dinas;
  6. Pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD; dan
  7. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *