KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN ELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR: 503 / 1504 /2021
TENTANG PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PURBALINGGA
Lampiran : Keputusan Kepala DPMPTSP Kab. Purbalingga
Nomor : 503/1504/2021
Tanggal : 08 Desember 2021
Standar Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung
[embeddoc url=”http://dpmptsp.purbalinggakab.go.id/wp-content/uploads/2022/07/SP-PBG.pdf” width=”100%” height=”50%”]
Silahkan KLIK DISINI jika preview diatas tidak tampil
SK PENETAPAN STANDAR PELAYANAN
SIMBG merupakan singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan terkait bangunan gedung. Melalui SIMBG masyarakat dapat mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Berikut tautannya: