Tanda Daftar Perusahaan
Dasar Hukum
- Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
- Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas
- Permenperindag RI No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang penyelenggaraan pendaftaran perusahaan
- Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 15 Tahun 2007 tentang retribusi wajib daftar perusahaan
Persyaratan
- Fotocopy KTP atau paspor pemilik, Direktur utama atau penaggung jawab perusahaan
- Fotocopy Akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang
- Fotocopy keputusan pengesahan sebagai badan hukum PT atau Koperasi
- Fotocopy izin usaha
Waktu Penyelesaian
- Penyelesaian tiga hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar
- Masa Berlaku
- Berlaku selama lima tahun