TDP

Tanda Daftar Perusahaan

Dasar Hukum

  1. Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
  2. Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas
  3. Permenperindag RI No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang penyelenggaraan pendaftaran perusahaan
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 15 Tahun 2007 tentang retribusi wajib daftar perusahaan

Persyaratan

  1. Fotocopy KTP atau paspor pemilik, Direktur utama atau penaggung   jawab perusahaan
  2. Fotocopy Akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang
  3. Fotocopy keputusan pengesahan sebagai badan hukum PT atau Koperasi
  4. Fotocopy izin usaha

Waktu Penyelesaian

  1. Penyelesaian tiga hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar
  2. Masa Berlaku
  3. Berlaku selama lima tahun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *