TUGAS POKOK DAN FUNGSI DPMPTSP KABUPATEN PURBALINGGA
TUGAS POKOK
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga, susunan organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingg, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga mempunyai tugas:
1) Membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Penanaman Modal dan menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan ddaerah, meliputi :
a. Sub Urusan Pengembangan Iklim penanaman Modal, yaitu :
(a.1). Penetapan pemberian fasilitas / insentif di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah;
(a.2). Pembuatan peta potensi investasi kabupaten;
b. Sub Urusan Promosi Penanaman Modal yaitu penyelengaraan promosi penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah;
c. Sub Urusan Pelayanan Penanaman Modal yaitu pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu satu pintu di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah
d. Sub Urusan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yaitu pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah;
e. Sub Urusan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal yaitu pengelolaan data dan informasi perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi pada tingkat daerah.
2) Melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang penanaman modal dan perizinan, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten Purbalingga mempunyai fungsi :
a. Penetapan kebijakan teknis dibidang penanaman modal dan perizinan;
b. Perumusan rencana pengembangan dan penetapan program kerja;
c. Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan dan pemantauan di bidang penanaman modal dan perizinan:
d. Pengelolaan informasi dan data dibidang penanaman modal dan perizinan;
e. Pelaksanaan fasilitasi pola kemiteraan dan pengembangan kelembagaan penanaman modal dan perizinan;
f. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.