Ini 46 Jenis Izin yang dilayani di DPMPTSP Purbalingga

  1. Izin Prinsip Penanaman Modal;
  2. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal
  3. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal;
  4. Izin Prinisp Penggabungan perusahaan penanaman Modal;
  5. Izin Usaha berbagai sektor usaha;
  6. Izin Lokasi, pemanfaatan penggunaan tanah;
  7. Izin Usaha Perdagangan (IUP);
  8. Izin Usaha Industri (IUI);
  9. Tanda Daftar Industri (TDI);
  10. Izin Gangguan (HO);
  11. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  12. Izin Reklame;
  13. Izin Usaha pengangkutan;
  14. Izin Usaha Jasa Konstruksi
  15. Izin Usaha Penggulangan Padi, Huller dan penyosohan beras;
  16. Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
  17. Izin Usaha Perikanan;
  18. Izin Usaha Peternakan;
  19. Izin Edar Produksi dan edar pakan dan/atau bukan pakan;
  20. Izin Usaha Pembuatan, Penyediaan dan / atau pengadaan obat hewan;
  21. Izin Usaha Toko Modern;
  22. Izin Usaha Pusat Perbelanjaan;
  23. Izin Usaha Pendirian Pasar Tradisional;
  24. Izin Mendirikan Pasar Swasta;
  25. Izin Mendirikan SPBU dan SPBE;
  26. Izin Mendirikan Tempat Praktek Mandiri Tenaga Kesehatan;
  27. Izin Mendirikan Puskesmas;
  28. Izin Operasional Puskesmas;
  29. Izin Mendirikan Klinik;
  30. Izin Operasional Klinik;
  31. Izin Praktek dan Izin Kerja Tenaga Kesehatan kecuali Izin Prakter Dokter;
  32. Izin Mendirikan RSU Kls D dan Kls C;
  33. Izin Operasional RSU Kls D dan Kls C;
  34. Izin Mendirikan RS Khusus Kls C;
  35. Izin Operasional RS Khusus Kls C;
  36. Izin Penyelenggaraan Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan dan Optikal;
  37. Izin Penyelenggaraan Unit Transfusi Darah;
  38. Izin Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan;
  39. Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik;
  40. Sertifikat Laik HygieneSanitasi Depot Air Minum;
  41. Izin Usaha Mikro Obat Tradisional;
  42. Surat Terdaftar penyehat Tradisional;
  43. Izin Mendirikan Menara Telekomunikasi;
  44. Izin Mendirikan Penyiaran Radio;
  45. Izin Usaha Jasa Telekomunikasi Internet;
  46. Izin Mendirikan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta.

 

Pelayanan Nonperizinan yang didelegasikan meliputi :

  1. Kemudahan pelayanan;
  2. Fasilitas Fiskal;
  3. Informasi;
  4. Penerbitan Surat Keterangan dalam proses pengurusan Izin;
  5. Penerbitan tanda daftar gudang;
  6. Penerbitan tanda daftar perusahaan;
  7. Penerbitan tanda daftar usaha peternakan;
  8. Penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba.