PENGADUAN

Pengaduan masyarakat adalah penyampaian keluhan oleh masyarakat kepada pemerintah atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan. Penanganan pengaduan masyarakat adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, tindak lanjut penyaluran tindaklanjut, pengarsipan, pemantauan dan pelaporan. Pengadu adalah seluruh pihak baik warganegara maupun penduduk baik orang perorangan, kelompok maupun badan hukum yang menyampaikan pengaduan kepada Pengelola pengaduan pelayanan publik. Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan di bidang Perizinan dan Investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Gunakan salah satu dari empat pilihan cara pengaduan pada tautan dibawah ini

 

Maturbup {Matur Bupati} adalah aplikasi pelayanan yang dibuat khusus untuk penyampaian aspirasi maupun pengaduan  dalam berbagai hal secara langsung kepada bupati

Form pengaduan ini ditujukan bagi masyarakat pengguna layanan DPMPTSP untuk menyampaikan keluhan atas pelayanan yang diberikan oleh petugas

Formulir pengaduan adalah form yang sapat digunakan dengan cara mendownload dan mencetak serta mengisinya secara manual dengan dibubuhi tanda tangan atau stempel

Pengaduan melalui Aplikasi WhatsApp dapat digunakan untuk berbagai keperluan administratif. WhatsApp ini menggunakan versi bisnis yang waktu layanannya telah ditentukan 

SK PETUGAS PENGADUAN, SOP DAN PETUGAS PELAYANAN PENGADUAN
KANAL PELAPORAN ALTERNATIF

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dan telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

Laporgub, Aplikasi Warga Jawa Tengah untuk Sambat ke Gubernur Tanpa Terhambat

Aplikasi Laporgub adalah buat warga Jawa Tengah yang kali ini tidak perlu repot lagi menyampaikan aduan dan aspirasi ke Gubernur Jawa Tengah. Warga Jawa Tengah tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor Gubernur jika ingin laporan dengan Gubernur cukup pakai aplikasi Laporgub. Banyak pilihan cara mudahnya seperti melalui website di laporgub.jatengprov.go.id atau bisa juga lewat sms di 0811 2920 200. Namun ada cara lain lagi yang lebih praktis yaitu melalui aplikasi Laporgub Masyarakat.